BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, mengungkap ada empat dokumen perizinan yang perlu diurus oleh pengelola gudang semen di Kelurahan Tanjung Laut yang sebelumnya menjadi sorotan warga.
Hal itu disampaikan oleh Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Kota Bontang, Idrus saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) menyusul adanya laporan masyarakat terkait aktivitas gudang semen yang telah beroperasi di kawasan tersebut.
Idrus menjelaskan, terdapat empat aspek perizinan yang harus dipenuhi pelaku usaha. Pertama, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), kedua Persetujuan Lingkungan, ketiga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan keempat Tanda Daftar Gudang (TDG).
“Untuk surat-suratnya sebenarnya ada empat hal yang perlu diurus, yaitu KKPR, persetujuan lingkungan, PBG, dan TDG karena ini merupakan kegiatan pergudangan,” ujarnya dilokasi sidak, Jumat (5/6/2026).
Menurut Idrus, meski bangunan yang digunakan saat ini masih berupa gudang semi permanen, kewajiban perizinan tetap harus dipenuhi.
Terlebih, kata dia, bangunan tersebut sebelumnya merupakan rumah tinggal yang kemudian dialihfungsikan menjadi gudang semen.
“Kalau nantinya direncanakan menjadi bangunan permanen, maka harus mengurus PBG karena terjadi perubahan fungsi dari rumah tinggal menjadi gudang,” terangnya.
Saat ini, lanjut Idrus, pelaku usaha disebut tengah memproses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dalam proses tersebut, pemohon terlebih dahulu harus mengurus KKPR dan memenuhi kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan.
PTSP menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan kepada pelaku usaha yang beritikad baik melengkapi seluruh persyaratan perizinan. Dukungan warga melalui kesepakatan bersama juga menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pengurusan izin yang sedang berjalan.
“Pada intinya pelaku usaha, mereka ini mau mengurus izin,” jelas Idrus.
