BONTANG – Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan Ultrasonografi (USG) di Instalasi Radiologi RSUD Taman Husada Bontang perlu mengetahui besaran biaya yang berlaku bagi pasien umum. Tarif pelayanan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah.
Direktur RSUD Taman Husada Bontang, Suhardi, mengatakan biaya pemeriksaan USG untuk pasien umum bervariasi, mulai Rp200 ribu hingga Rp500 ribu. Besaran tarif disesuaikan dengan jenis pemeriksaan yang dilakukan.
“Tarif pelayanan USG sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024. Biayanya berkisar antara Rp200 ribu sampai Rp500 ribu, tergantung jenis pemeriksaannya,” ujar Suhardi.
Ia menjelaskan, ketentuan tarif tersebut hanya berlaku bagi pasien umum atau pasien yang membayar secara mandiri. Sementara itu, peserta BPJS Kesehatan tidak dikenakan biaya sepanjang pelayanan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Untuk pasien BPJS, pelayanan USG ditanggung sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pasien tidak perlu membayar biaya pemeriksaan,” jelasnya.
Menurut Suhardi, RSUD Taman Husada terus berupaya memberikan pelayanan radiologi yang cepat, aman, dan berkualitas. Selain didukung tenaga kesehatan yang kompeten, rumah sakit juga terus meningkatkan mutu pelayanan agar masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang optimal.
“Komitmen kami adalah memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pasien, baik pasien umum maupun peserta BPJS, dengan tetap mengedepankan mutu dan keselamatan pasien,” tutupnya.
