Samarinda – BNNP Kalimantan Timur (Kaltim) membongkar jaringan peredaran narkotika antarprovinsi yang memasok sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat, ke Samarinda. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap dua tersangka berinisial KY, warga Pontianak, dan IH, warga Samarinda, serta menyita barang bukti sabu seberat 996 gram netto atau hampir satu kilogram.
Kepala BNNP Kaltim Brigjen Rudy Muyanto mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada 24 Juni 2026 di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. Sabu dikemas dalam plastik teh China berwarna hijau dan disimpan di dalam tas merah muda.
Menurut hasil pemeriksaan, KY mengaku datang ke Samarinda dengan alasan hendak menikahi kekasihnya. Namun sebelum berangkat, ia menerima perintah dari seseorang berinisial MK di Pontianak untuk mengantarkan paket sabu ke Samarinda. Dalam aksinya, KY dibantu IH yang berperan menunjukkan lokasi tujuan.
“Sejak awal mereka mengetahui barang yang dibawa adalah narkotika, sehingga unsur kesengajaan telah terpenuhi. Jadi bukan dijebak,” tegas Rudy.
BNNP Kaltim masih mendalami pengakuan kedua tersangka yang mengklaim baru pertama kali menjadi kurir. Penyidik juga mengembangkan kasus hingga ke Kalimantan Barat dengan memburu sosok MK yang diduga mengendalikan jaringan dari Lapas Penggayang.
Selain itu, BNNP Kaltim mengungkap jalur masuk narkotika internasional melalui Sabah, Malaysia, yang melintasi Nunukan, Kalimantan Utara, lalu menyebar ke Kalimantan Timur hingga Sulawesi, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Jalur tersebut kini menjadi fokus pengawasan bersama BNN RI dan kepolisian untuk memutus rantai peredaran narkotika lintas daerah maupun lintas negara.
