Muarabadak – Seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Muara Badak, Kutai Kartengara menjadi korban penculikan dan persetubuhan. Mirisnya lagi korban diancam menggunakan tombak sawit jika tak memenuhi nafsu bejat pelaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku menculik korban dan membawanya ke Bontang. Selain itu, pelaku juga menyetubuhi korban yang masih di bawah umur itu.
Kasus ini berhasil diungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi. Setelah dilakukan tindakan, pelaku berhasil diringkus jajaran Polsek Bontang Selatan, Sabtu (5/7/2025) kemarin.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan, tersangka ini menyetubuhi korban dengan paksa.
“Pelaku ini ancam korban. Bahkan dibawa kabur. Korban kemudian berhasil diamankan,” ucap AKP Hari Supranoto dikutip dari klikkaltim.
Tersangka kini sudah di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pasal kedua yang dijerat Pasal Persetubuhan Anak, Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal (81) Ayat (1) Jo Pasal 76 D.
“Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara,” pungkasnya. (*)
