Hari Pertama Operasi Patuh Mahakam 2026, Polres Bontang Tilang 50 Pelanggar Yang Terekam ETLE

Redaksi Wy
3 Min Read
BONTANG – Satlantas Polres Bontang mencatat sedikitnya 50 pelanggaran lalu lintas yang dikenai penindakan berupa tilang pada hari pertama Operasi Patuh Mahakam 2026, Senin (26/10/2026).

Penindakan dilakukan menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik melalui kamera statis maupun perangkat ETLE mobile. Polisi menyebut pelanggaran yang banyak ditemukan meliputi pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm, memakai knalpot tidak sesuai ketentuan, serta melawan arus lalu lintas.

 

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi mengatakan, penindakan pada hari pertama operasi tersebut menunjukkan masih adanya pengendara yang belum tertib berlalu lintas.

 

“Hari pertama sudah 50 pelanggaran. Cukup banyak. Kita pakai ETLE saja. Tidak ada penilangan manual,” ujar Purwo.

 

Dalam pelaksanaannya, surat tilang elektronik akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan melalui kurir. Pelanggar selanjutnya dapat menyelesaikan pembayaran denda sesuai prosedur resmi yang tercantum dalam pemberitahuan tilang.

 

Polisi mengimbau masyarakat agar memperhatikan informasi pada surat tilang dan mengikuti mekanisme pembayaran resmi, termasuk menggunakan kode pembayaran atau virtual account apabila tercantum dalam instruksi yang diberikan.

Baca Juga:  Aktivis Lingkungan: Pemprov dan Aparat Tumpul Berantas Tambang Batu Bara Ilegal di Poros Bontang

 

Menurut Purwo, penindakan ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi juga mendorong pengendara lebih disiplin dan memahami aturan di jalan raya.

 

Ia mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap aturan lalu lintas dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

 

“Kami ingin warga paham. Berkendara di jalan raya itu ada aturannya. Tidak boleh dilanggar,” katanya.

 

Operasi Patuh Mahakam 2026 di Bontang mulai dilaksanakan pada Senin (26/10/2026) dan dijadwalkan berlangsung selama 14 hari. Sebanyak 64 personel Polantas Polres Bontang dikerahkan dalam kegiatan tersebut.

 

Satlantas Polres Bontang mengandalkan dua metode penindakan elektronik, yakni ETLE statis dan ETLE mobile. Kamera ETLE statis berada di tiga lokasi, yaitu Jalan R. Suprapto, Jalan Bhayangkara, dan Jalan Jenderal Sudirman.

 

Sementara itu, satu unit ETLE mobile akan dioperasikan petugas secara rutin selama masa operasi untuk memantau pelanggaran di sejumlah ruas jalan.

 

“Semua bersiaga. Untuk penindakan berupa tilang. Bagi tilang elektronik, nanti surat tilang akan diantar langsung ke rumah pemilik kendaraan,” ujar Purwo.

Baca Juga:  Mulai Bulan Ini, Pasien BPJS di RSUD Taman Husada Wajib Daftar Antrean Lewat Mobile JKN

 

Melalui Operasi Patuh Mahakam 2026, kepolisian berharap kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas meningkat sehingga keamanan dan keselamatan pengguna jalan di Kota Bontang dapat terjaga.

Share This Article