Aktivis Lingkungan: Pemprov dan Aparat Tumpul Berantas Tambang Batu Bara Ilegal di Poros Bontang

Redaksi Radarkaltim
2 Min Read

BONTANG – Aktivitas tambang ilegal di Jalan Poros Bontang-Samarinda di Kecamatan Marangkayu Kilometer 25 dinilai sebagai bukti lemahnya penegakkan hukum dan pengawasan oleh pemerintah.

Peneliti NUGAL Institute Merah Johansyah mengatakan, komitmen Pemprov Kaltim dan Polda pun dipertanyakan.

Sebab di beberapa kesempatan mereka selalu bernarasi akan memberantas tindak pidana tambang ilegal. Namun faktanya justru berbanding terbalik. Di momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia justru informasi tambang ilegal itu aktif.

Dirinya menjelaskan saat Pemprov dan APH berserius, mustinya sebanyak 160 titik tambang ilegal yang tersebar di Kalimantan Timur bisa diungkap sampai ke akar masalahnya.

“Ini bukti lemahnya pengawasan dan komitmen Pemprov terkait memberantas tambang ilegal,” ucap Merah.

Aparat kepolisian pun dinilai tidak responsif. Sebab meteka sudah mendapatkan dokumentasi aktivitas tambanh ilegal dari berbagai sunber.

Kerusakan lingkungan di Kaltim sudah cukup parah berkat aktivitas eksplorasi dari perusahaan berizin. Kemudian dengan aktivitas koridor hanya akan menambah kesempatan anak cucu bangsa untuk mendapatkan kehidupan layak.

“Jangan sampai apa yang disampaikan Pak prabowo untuk membrantas tambang ilegal di Kaltim hanya sebatas omon omon saja,” ungkapnya.

Baca Juga:  Wali Kota Minta Evaluasi Menyeluruh Terkait Dugaan Kekerasan oleh Guru

Diberitakan sebelumnya Aktivitas tambang batu bara diduga ilegal kembali terlihat di Kilometer 25 Jalan Poros Samarinda–Bontang, Kecamatan Marangkayu, Sabtu (16/8/2025) sore.

Informasi yang diterima redaksi menyebut, pengerukan dengan alat berat sudah berlangsung sejak tiga hari terakhir. Batu bara hasil galian ditumpuk di dekat jalan utama, kemudian diangkut menggunakan truk menuju pelabuhan di Marangkayu.

Sebuah video berdurasi 22 detik yang beredar memperlihatkan kondisi jalan yang sudah diratakan untuk mempermudah hauling. Dalam rekaman itu juga terlihat lokasi penumpukan tak jauh dari permukiman warga. Bahkan rumah-rumah penduduk tampak berdiri di sekitar jalur angkutan batu bara tersebut.

Aktivitas di kawasan yang dikenal sebagai “koridor” ini jelas melanggar aturan. Pasalnya, lokasi tersebut berada di luar konsesi tambang resmi, sementara para sopir menggunakan jalan umum sebagai jalur hauling menuju pelabuhan, yang bertentangan dengan Perda Kaltim.

Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Hari Supranoto mengaku belum menerima laporan resmi terkait aktivitas ini. Namun pihaknya berjanji akan melakukan penelusuran.

Baca Juga:  Keputusan MK: Pemerintah Pusat-Daerah Wajib Gratiskan Sekolah Negeri dan Swasta

“Terima kasih informasinya, nanti akan kami cek,” ucapnya.

Share This Article
news-1412

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

20021

20022

20023

20024

20025

20026

20027

20028

20029

20030

20031

20032

20033

20034

20035

30021

30022

30023

30024

30025

30026

30027

30028

30029

30030

30031

30032

30033

30034

30035

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

80136

80137

80138

80139

80140

80211

80212

80213

80214

80215

80216

80217

80218

80219

80220

9041

9042

9043

9044

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80036

80037

80038

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

80141

80142

80143

80144

80145

80146

80147

80148

80149

80150

80151

80152

80153

80154

80155

30046

30047

30048

30049

30050

30051

30052

30053

30054

30055

30056

30057

30058

30059

30060

80066

80067

80068

80069

80070

80071

80072

80073

80074

80075

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

80086

80087

80088

80089

80090

80091

80092

80093

80094

80095

30081

30082

30083

30084

30085

30086

30087

30088

30089

30090

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80106

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

80116

80117

80118

80119

80120

80121

80122

80123

80124

80125

80126

80127

80128

80129

80130

80131

80132

80133

80134

80135

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

80181

80182

80183

80184

80185

80186

80187

80188

80189

80190

80191

80192

80193

80194

80195

80196

80197

80198

80199

80200

80201

80202

80203

80204

80205

80206

80207

80208

80209

80210

news-1412