Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, dua perempuan yang diamankan masing-masing berinisial LA (39) dan SP (32).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan empat poket sabu dengan berat total 0,55 gram. Barang tersebut kemudian disita sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Selain sabu, penyidik juga menemukan sebuah buku catatan yang diduga berkaitan dengan transaksi penjualan narkotika. Polisi turut memeriksa dua telepon seluler milik tersangka dan menemukan riwayat komunikasi yang diduga berkaitan dengan pembeli.
“Aduan awal dari masyarakat. Kami menindaklanjuti. Kami dapat dua IRT itu jadikan tempat tinggal sebagai persembunyian barbuk sabu,” kata AKP Larto.
Setelah diamankan, kedua perempuan tersebut dibawa ke Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kini mengembangkan penyidikan guna mengungkap asal-usul sabu yang diduga dikuasai keduanya.
Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik, narkotika tersebut diduga dipesan dari seseorang yang tidak dikenal secara langsung. Pemesanan disebut menggunakan sistem jejak, yakni tanpa pertemuan tatap muka.
Polisi masih mendalami mekanisme pemesanan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Bontang.
“Ini masih kami kembangkan. Semoga tersangka bandar kami bisa dapat,” ujar Larto.
Atas dugaan keterlibatan dalam perkara narkotika, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana yang disampaikan kepolisian, yakni Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta ketentuan perubahan peraturan perundang-undangan yang disebutkan penyidik.
Polisi juga menyebut alternatif sangkaan berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto ketentuan terkait penyesuaian pidana dan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Menurut kepolisian, ancaman hukuman maksimal yang dikenakan dapat mencapai 20 tahun penjara. Proses penyidikan masih berjalan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka dan menelusuri pihak yang diduga memasok sabu tersebut.
Kedua perempuan itu masih berstatus tersangka dalam perkara yang sedang diproses. Dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika akan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
