KUTAI KARTANEGARA – Penemuan jenazah seorang bayi di sebuah rumah di Dusun Suka Sari, Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mengungkap perkara yang kini ditangani kepolisian.
Polsek Tenggarong Seberang bersama Satreskrim Polres Kutai Kartanegara mengamankan seorang perempuan berinisial NJE (19) untuk menjalani pemeriksaan terkait penemuan tersebut.
Peristiwa itu terungkap setelah warga mencium bau menyengat yang berasal dari sebuah rumah yang saat itu ditinggalkan pemiliknya.
Kecurigaan warga kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Laporan terkait penemuan jenazah tersebut diterima pada Senin (21/9/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang bersama Tim Inafis Polres Kutai Kartanegara mendatangi lokasi.
Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, serta mengamankan sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Jenazah bayi juga dievakuasi untuk menjalani pemeriksaan medis guna mengetahui kondisi dan penyebab kematiannya.
Dari penyelidikan awal dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, polisi memperoleh informasi yang mengarah kepada NJE.
Perempuan tersebut kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada penyidik, NJE mengaku bahwa bayi yang ditemukan tersebut merupakan anak yang dilahirkannya pada 18 September 2026.
Polisi selanjutnya mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya sebuah tas ransel, beberapa pakaian, karpet, ember, gayung, serta satu unit telepon seluler.
Kapolsek Tenggarong Seberang Iptu Rizky Tovaz mengatakan, pengungkapan perkara dilakukan melalui serangkaian proses penyelidikan.
Mulai dari pemeriksaan saksi, pemeriksaan terhadap perempuan yang diamankan, hingga pengamanan barang bukti di lokasi.
Perkara tersebut kini masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian, termasuk kondisi bayi sebelum ditemukan serta penyebab kematiannya.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/11/IX/2026/SPKT/Polsek Tenggarong Seberang/Polres Kutai Kartanegara/Polda Kalimantan Timur tertanggal 21 September 2026.
Untuk kepentingan penyelidikan sekaligus menjaga hak korban, identitas serta informasi pribadi terkait bayi tidak diungkapkan.
