Baru 10 Bulan Bebas, Warga Tanjung Laut Tertangkap Lagi Usai Curi 10 Tabung Gas

Redaksi Wy
2 Min Read

BONTANG – Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan menangkap seorang pria berinisial Ku (20), tersangka kasus pencurian yang beraksi di sebuah toko di Jalan Selat Malaka, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan.

Ku ditangkap polisi pada Kamis (17/9/2026) di wilayah Desa Teluk Pandan, Kutai Timur (Kutim). Penangkapan dilakukan ketika tersangka hendak melakukan transaksi cash on delivery (COD) dengan calon pembeli barang hasil curian yang ditawarkan melalui media sosial Facebook.

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Hadi Esmoyo mengatakan, Ku ternyata merupakan residivis kasus pencurian. Ia baru sekitar 10 bulan menghirup udara bebas sebelum kembali berurusan dengan polisi.

“Tersangka ini residivis kasus serupa. Baru sekitar 10 bulan bebas,” kata Iptu Hadi Esmoyo.

Kasus tersebut terungkap setelah pemilik toko mengetahui adanya kehilangan sejumlah barang. Rekaman kamera pengawas atau CCTV kemudian menjadi salah satu petunjuk polisi untuk mengidentifikasi pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui tersangka telah melarikan diri menuju kawasan poros Bontang-Sangatta. Barang-barang hasil curian tersebut kemudian ditawarkan kepada calon pembeli melalui Facebook.

Baca Juga:  Polres Bontang Ringkus Pengedar Sabu di Gang Cempaka Tanjung Laut

Polisi yang terus melakukan penelusuran akhirnya mengetahui rencana transaksi barang curian di wilayah Teluk Pandan.

“Tersangka menjual barang curian itu di Facebook. Saat di Teluk Pandan, dia mau COD dengan pembeli yang sudah menawar di Facebook. Tapi kami amankan langsung,” ujar Hadi.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga merupakan hasil pencurian. Di antaranya 10 tabung gas ukuran 3 kilogram, cover AC, serta alat presto daging.

Akibat aksi pencurian tersebut, pemilik toko disebut mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.

Dalam pemeriksaan awal, Ku mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan sehari-hari. Polisi menyebut tersangka saat ini tidak memiliki pekerjaan.

“Untuk jajan saja uangnya. Karena kan pengangguran,” sambung Hadi.

Polisi kemudian menetapkan Ku sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun.

“Ancaman penjara tujuh tahun,” pungkas Hadi.

Share This Article