BONTANG — Kualitas udara di Kota Bontang memburuk akibat kepungan kabut asap, Jumat (18/9/2026). Berdasarkan data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), kualitas udara Bontang berada di angka 150 atau masuk kategori Tidak Sehat.
Polutan yang paling berpengaruh berasal dari partikulat halus PM2.5. Paparan partikulat tersebut menjadi perhatian karena dapat berdampak terhadap kesehatan, terutama apabila terhirup dalam waktu lama.
Kondisi tersebut membuat Pemerintah Kota Bontang mengambil langkah antisipasi. Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bontang.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bontang Nomor 000.8.3/2881/ORG/2026 tentang Penyesuaian Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang.
Dalam surat edaran tersebut, ASN diarahkan menjalankan tugas dari rumah pada 17 hingga 18 September 2026.
“WFH. Semua nyawa manusia harus dijaga,” ujar Neni saat dikonfirmasi.
Meski kebijakan WFH diberlakukan, tidak seluruh ASN diperbolehkan bekerja dari rumah.
Perangkat daerah yang memiliki tugas pelayanan publik serta penanganan kondisi darurat tetap diwajibkan menjalankan Work From Office (WFO) dengan menerapkan protokol kesehatan.
Beberapa perangkat daerah yang dikecualikan dari kebijakan WFH di antaranya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP, serta unit layanan kesehatan.
Layanan kesehatan yang tetap beroperasi antara lain RSUD Taman Husada dan UPT Puskesmas.
“Yang pekerja shift petugas kesehatan, Damkar, BPBD, Damkar masih tetap bekerja dalam penerapan protokol kesehatan ketat,” sambung Neni.
Pemkot Bontang juga menegaskan bahwa penerapan WFH bukan berarti ASN bebas dari kewajiban kedinasan.
ASN yang bekerja dari rumah tetap harus memenuhi target dan tanggung jawab pekerjaan yang telah ditetapkan. Kepala perangkat daerah atau unit kerja masing-masing bertugas menetapkan target kinerja selama periode WFH.
Selain itu, ASN tetap diwajibkan melakukan presensi secara daring dari lokasi domisili masing-masing.
Neni mengingatkan ASN agar tidak memanfaatkan kebijakan WFH untuk bekerja dari lokasi lain seperti kafe.
“Awas yang justru absen di kafe akan tertolak karena ketahuan. Absensi yang dilakukan dari luar lokasi domisili tidak akan disetujui,” tegasnya.
Kebijakan WFH tersebut diterapkan sebagai langkah perlindungan bagi ASN di tengah kondisi kualitas udara Bontang yang berada pada kategori tidak sehat.
