Polres Berau Tangkap Dua Pengedar di Tanjung Redep, Sabu 7,66 Gram Disita.

Redaksi Wy
2 Min Read

BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial A (48) dan Y (28) diamankan di Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Senin (10/8/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto 7,66 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Sei Bedungun.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan sejak Minggu (9/8/2026) malam. Sekitar pukul 01.00 Wita, polisi akhirnya mengamankan kedua tersangka.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Dari pemeriksaan terhadap rumah dan badan tersangka, petugas menemukan satu paket sedang sabu yang dibungkus tisu dan kemasan plastik makanan warna merah.

Selain sabu, polisi turut mengamankan dua unit telepon seluler serta satu sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, para tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan yang dikendalikan oleh seorang warga binaan di Lapas Tarakan,” ujar Agus.

Baca Juga:  Bontang Diguyur Hujan Lebat dan Air Sungai Meluap, Banjir Rendam Pemukiman di Telihan

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami jaringan pemasok sabu tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika di wilayah Berau.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026, serta ketentuan pidana terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Share This Article