BONTANG -Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bontang, siap mengeluarkan rekomendasi sebagai dasar penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan dan perbaikan infrastruktur kawasan longsor Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat.
Langkah itu dinilai memungkinkan, apabila kondisi yang rusak berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BPBD Kota Bontang, Usman saat mengikuti kunjungan lapangan Komisi DPRD Bontang di Jalan Nusantara, RT 01 Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat.
Ia menjelaskan, mekanisme penggunaan BTT dalam penanganan kondisi yang berkaitan dengan kebencanaan. Menurutnya, aturan memberikan ruang pemanfaatan BTT apabila kerusakan yang terjadi tidak segera ditangani dan berpotensi membahayakan lingkungan maupun masyarakat.
“Jadi BTT ini kan kesempatan juga, kalau perubahan itu panjang dan dana murni pakai BTT saya siap bertaruh di dalamnya,” ujarnya.
Usman menjelaskan, salah satu klausul dalam penggunaan BTT menyebutkan, bahwa apabila suaru kondisi bencana atau dampaknya tidak segera ditangani sehingga berpotensi meluas dan merugikan masyarakat, maka penanganannya dapat dilakukan melalui skema tersebut.
“Jika ada berdampak kepada lingkungan itu tidak ditangani, akan berdampak lebih luas kepada masyarakat. Inilah rumusnya masuk di sini,” tegas Usman.
Lanjutnya, saat rapat gabungan komisi DPRD Bontang, dia sudah menyiapkan dasar hukum untuk dijelaskan mekanisme penggunaan BTT. Menurutnya, hal itu penting bahwa penggunaan dana tersebut memiliki landasan hukum.
“Tentu saya siap bertaruh, karena begini SK Walikota keluar berdasarkan rekomendasi dari BPBD dan saya siap,” kata Usman
