Pelajar SMA di Bontang Diciduk Polisi Jadi Kurir Sabu di Tanjung Laut

Redaksi Wy
3 Min Read

BONTANG – Peredaran narkotika di Kota Bontang semakin mengkhawatirkan. Kali ini, seorang pelajar aktif tingkat SMA berinisial FA (16) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Bersama seorang remaja berinisial MFS (18), keduanya diamankan Satresnarkoba Polres Bontang dalam pengungkapan kasus yang berawal dari laporan masyarakat.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar. Polisi menduga keduanya dimanfaatkan oleh jaringan pengedar sebagai perantara dalam peredaran narkotika di wilayah Bontang Selatan.

Berdasarkan rilis kepolisian, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Sultan Syahrir, Kota Bontang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi.

Saat berada di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik seorang remaja yang kemudian diketahui berinisial FA. Polisi langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Dari tangan FA, petugas menemukan satu poket sabu seberat 0,33 gram yang diduga baru saja diambilnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Pelayanan, Kecamatan Bontang Selatan Gelar Lomba Kelurahan

Saat diinterogasi, FA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pemuda berinisial MFS (18).

Berbekal pengakuan FA, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan menuju sebuah rumah di kawasan Jalan Pelabuhan I.

Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan MFS beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Hasil penggeledahan menemukan satu poket sabu seberat 0,30 gram, satu alat hisap (bong), serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik menduga kedua remaja tersebut bukan pelaku utama, melainkan dimanfaatkan oleh jaringan peredaran narkotika sebagai kurir atau perantara untuk mengedarkan sabu di wilayah Kota Bontang.

Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba menegaskan penyidik kini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka guna mengungkap pihak yang diduga menjadi pemasok maupun pengendali jaringan tersebut.

“Kami sangat menyayangkan keterlibatan anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar. Kami akan mengusut tuntas siapa jaringan di balik mereka,” ujar pihak kepolisian.

Baca Juga:  Simpan 15 Poket Sabu Dalam Panci dan Helm, Pengedar Asal Tanjung Laut Ditangkap

Polisi juga terus mengembangkan kasus untuk memburu bandar yang diduga mengendalikan peredaran sabu dan melibatkan remaja dalam menjalankan bisnis narkotika.

Karena FA masih berusia 16 tahun, proses hukum terhadapnya akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam penanganannya, penyidik akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta lembaga perlindungan anak guna memastikan seluruh hak anak tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

Sementara itu, MFS yang telah berusia 18 tahun akan menjalani proses hukum sebagai pelaku dewasa sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Share This Article