BONTANG – Pemerintah Kota Bontang mulai memperketat proses perizinan pembangunan sekolah swasta dengan mempertimbangkan radius serta jumlah fasilitas pendidikan yang telah berdiri di sekitar lokasi pengajuan.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penumpukan sekolah di satu kawasan sekaligus memastikan pemerataan layanan pendidikan di Kota Bontang.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur mengatakan keberadaan sekolah lain di sekitar lokasi menjadi salah satu faktor utama sebelum izin pendirian sekolah diterbitkan.
“Tentu menjadi pertimbangan kalau di lokasi itu sudah banyak sekolah,” ujarnya, Senin (18/5/2026).
Menurut Aspiannur, pembangunan sekolah swasta maupun fasilitas kesehatan tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena harus melalui kajian teknis dan analisis kebutuhan dari dinas terkait.
Pemerintah daerah ingin memastikan keberadaan sekolah baru benar-benar dibutuhkan masyarakat serta tidak menimbulkan ketimpangan distribusi fasilitas pendidikan antarwilayah.
Selain mempertimbangkan radius antar sekolah, pemerintah juga mengevaluasi kesiapan sumber daya manusia (SDM), jumlah rombongan belajar (rombel), hingga kelengkapan sarana dan prasarana pendidikan yang akan disiapkan pengelola sekolah.
Seluruh aspek teknis tersebut nantinya dikaji lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang sebelum rekomendasi diterbitkan kepada DPMPTSP sebagai dasar penerbitan izin.
“Yang menghitung kelayakan teknis itu dinas pendidikan, sementara kami menerima hasil rekomendasinya,” jelasnya.
Kebijakan pengetatan izin pembangunan sekolah swasta ini diharapkan dapat menjaga kualitas layanan pendidikan di Kota Bontang sekaligus memastikan keberlangsungan sekolah yang sudah lebih dulu beroperasi.
