BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang kembali mengungkap peredaran narkotika di Kota Taman. Kali ini, petugas berhasil membongkar modus peredaran sabu yang disamarkan di dalam kemasan kopi sachet. Seorang pria berinisial M.Z.A. (22) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 12,72 gram bruto.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Kamis, 17 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 WITA, di Jalan Imam Bonjol, Gang H. Muchtar Toho, RT 001, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.
Kasus ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polres Bontang dalam menekan angka peredaran narkotika yang hingga kini masih menjadi ancaman serius di wilayah Kalimantan Timur, termasuk Kota Bontang yang merupakan kawasan industri dengan mobilitas masyarakat yang cukup tinggi.
Berdasarkan informasi yang dirilis Polres Bontang, petugas menemukan tiga bungkus plastik bening berisi sabu yang disimpan di dalam kemasan kopi instan. Modus tersebut diduga dilakukan pelaku untuk mengelabui aparat maupun masyarakat saat membawa narkotika.
Selain sabu seberat 12,72 gram bruto, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, yakni:
- Tiga bungkus plastik bening berisi sabu.
- Satu kemasan kopi Torabika.
- Satu unit telepon genggam merek Infinix.
- Uang tunai sebesar Rp70 ribu.
- Satu unit sepeda motor Honda Vario KT 2541 FK.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik masih terus mendalami asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Bontang dan sekitarnya.
Pengungkapan ini menambah daftar kasus narkotika yang berhasil diungkap aparat kepolisian di Kalimantan Timur sepanjang tahun 2026. Dalam beberapa bulan terakhir, jajaran Polda Kaltim bersama Polres di berbagai daerah, seperti Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Kutai Timur hingga Bontang, terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba.
Wilayah Kalimantan Timur masih menjadi salah satu daerah yang rawan dijadikan jalur distribusi narkotika karena letaknya yang strategis serta tingginya aktivitas pelabuhan dan kawasan industri. Kondisi tersebut membuat aparat terus memperketat pengawasan sekaligus mengintensifkan penindakan terhadap para pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di Kota Bontang. Penegakan hukum akan terus dilakukan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dan upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Polres Bontang juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dengan segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba di Kota Bontang maupun wilayah Kalimantan Timur secara umum.
