DPRD Dorong Standarisasi Bunyi Sirine Perusahaan untuk Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat

Redaksi Radarkaltim
2 Min Read

BONTANG – DPRD Kota Bontang mendorong adanya standarisasi bunyi sirine peringatan di kawasan industri sebagai bagian dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Industri.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat pendalaman Raperda bersama sejumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan Bontang Utara. Standarisasi dinilai penting agar masyarakat lebih mudah mengenali tanda peringatan ketika terjadi keadaan darurat maupun pelaksanaan simulasi.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, menilai setiap perusahaan saat ini masih menggunakan pola bunyi sirine yang berbeda, sehingga berpotensi menimbulkan kebingungan bagi masyarakat di sekitar kawasan industri.

“Perlu dibahas bersama agar terdapat keseragaman bunyi sirine. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah memahami setiap tanda peringatan yang disampaikan perusahaan,” ujarnya.

Menurutnya, penyamaan sistem peringatan akan mendukung peningkatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi potensi keadaan darurat di kawasan industri.

Senada dengan itu, Sekretaris Komisi C DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang, meminta perusahaan menyampaikan informasi rinci mengenai sistem sirine yang digunakan, mulai dari pola bunyi, durasi, hingga kode untuk setiap kondisi.

Baca Juga:  DPM-PTSP Sebut, Restoran Kapasitas Besar Wajib Penuhi Standar Nasional Usaha Pariwisata

Data tersebut diharapkan dapat menjadi bahan penyusunan Raperda sehingga pengaturan mengenai sistem peringatan dini dapat dirumuskan secara lebih komprehensif.

“Informasi mengenai pola bunyi, durasi, dan perbedaan kode sirine perlu kami pelajari sebagai bahan dalam penyusunan Raperda,” jelas Joni Alla Padang.

Ia menambahkan, kejelasan standar sirine akan memudahkan masyarakat membedakan antara kondisi darurat, simulasi, maupun bentuk peringatan lainnya.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT Black Bear Resources Indonesia, Sandi Bayu, menjelaskan bahwa setiap perusahaan saat ini masih menerapkan standar sirine internal yang berbeda sesuai prosedur operasional masing-masing.

“Saat ini setiap perusahaan memang memiliki standar tersendiri, baik terkait pola bunyi maupun durasi sirine yang digunakan,” katanya.

Meski demikian, pihaknya menyambut baik apabila nantinya terdapat standar yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah sebagai acuan bersama bagi seluruh perusahaan.

Menurutnya, regulasi tersebut akan memberikan kepastian dalam penerapan sistem peringatan dini sekaligus memudahkan masyarakat mengenali setiap tanda yang disampaikan.

“Apabila nantinya diatur dalam Perda, seluruh perusahaan dapat mengacu pada standar yang sama sehingga lebih mudah dipahami dan diidentifikasi oleh masyarakat,” tutupnya.

Share This Article