BONTANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur memastikan tiga perempuan yang turut diamankan dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di kawasan Atletik 16, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara, tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya diketahui berada di lokasi saat penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (2/7/2026). Meski hasil tes urine menunjukkan mereka positif menggunakan narkotika jenis sabu, polisi menyatakan ketiganya tidak terbukti terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto, mengatakan ketiga perempuan tersebut hingga kini masih berstatus saksi.
“Mereka masih saksi karena hanya kedapatan sedang bersama tersangka saat petugas melakukan penindakan,” ujar Yulianto, Rabu (8/7/2026).
Menurut Yulianto, berdasarkan hasil pemeriksaan dan tes urine, ketiga perempuan itu merupakan pengguna narkotika.
Karena tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam aktivitas peredaran, penyidik tidak melakukan penahanan. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan menjalani program wajib lapor dan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tetap meminta mereka wajib lapor dan menjalani rehabilitasi,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil menangkap tiga pria yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu di Kota Bontang.
Tersangka pertama, S (25), ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu. Satu paket ditemukan dalam genggaman pelaku, sedangkan paket lainnya disembunyikan di dalam helm.
Dari hasil pemeriksaan, S mengaku memperoleh sabu dari MA (28).
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap MA di Jalan Sam Ratulangi, Gang Kerapu, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.
Di lokasi tersebut, polisi menyita satu paket sabu, timbangan digital, alat hisap, plastik klip bening, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan pengakuan MA, pasokan sabu berasal dari seorang pria berinisial AY (38) yang tinggal di kawasan Atletik 16, Kelurahan Api-Api.
Polisi kemudian mengamankan AY beserta sejumlah orang yang berada di lokasi, termasuk tiga perempuan yang kini berstatus saksi.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto mencapai 10,86 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip bening, beberapa telepon genggam, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkotika.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu di Kota Bontang.
