BONTANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang menyoroti ketimpangan kebijakan usia pensiun guru yang dinilai berdampak pada kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya guru di bawah naungan yayasan swasta.
Sekretaris Disdikbud Bontang, Saparudin, menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara aturan nasional dan kebijakan internal yayasan terkait batas usia pensiun (BUP) guru. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, usia pensiun guru ditetapkan hingga 60 tahun. Namun, dalam praktiknya, sejumlah guru yayasan harus pensiun lebih cepat di usia 56 tahun karena mengikuti aturan internal lembaga.
“Kami mencoba membuka dialog agar memungkinkan guru tetap dipertahankan sampai usia 60 tahun,” ujarnya kepada media ini, Selasa (5/5/2026).
Menurut Saparudin, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan administrasi kepegawaian, tetapi juga menyangkut hak ekonomi guru. Guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik berpotensi kehilangan tunjangan profesi apabila harus pensiun lebih awal.
“Sayang sekali karena sertifikasi masih bisa berjalan, masih ada sisa empat tahun masa kerja,” jelasnya.
Disdikbud Bontang berencana menjembatani komunikasi dengan pihak yayasan untuk mencari solusi yang tidak bertentangan dengan regulasi, namun tetap memperhatikan hak dan kesejahteraan guru.
“Kami akan mencoba bersilaturahmi dan berdialog dengan yayasan untuk mencari solusi terbaik,” tambah Saparudin.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kebijakan yang lebih adil bagi tenaga pendidik swasta di Kota Bontang, sekaligus menjaga keberlanjutan kesejahteraan guru hingga masa pensiun sesuai aturan nasional.
