BONTANG – Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Winardi, mengusulkan penerapan skema parkir tahunan yang diintegrasikan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor saat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Gagasan tersebut disampaikan sebagai alternatif untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan parkir sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat gabungan komisi DPRD bersama perangkat daerah yang membahas pengelolaan sektor perparkiran di Kota Bontang.
Menurut Winardi, skema parkir berlangganan melalui pembayaran pajak kendaraan dapat menjadi salah satu inovasi dalam penataan sistem parkir sekaligus meminimalkan persoalan juru parkir liar.
“Coba itu dikaji, kita harus inovasi. Kalau bisa, hitung saja parkirnya, setahun masukkan saja di pajak bermotor pada saat bayar pajak STNK,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme tersebut dapat diterapkan bagi kendaraan roda dua maupun roda empat. Besaran tarif parkir tahunan nantinya dapat ditentukan melalui kajian akademis dan pembahasan bersama dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai ilustrasi, Winardi mencontohkan apabila pemilik kendaraan roda dua membayar pajak kendaraan sebesar Rp400 ribu dan tarif parkir tahunan ditetapkan Rp300 ribu, maka total pembayaran menjadi Rp700 ribu. Seluruh penerimaan dari komponen parkir tersebut selanjutnya dapat masuk sebagai pendapatan daerah.
“Harusnya bisa selama ada dasar hukumnya. Jadi tidak usah lagi mengurusi jukir liar karena sudah bayar parkirnya,” tegasnya.
Menurutnya, selain memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui sistem pembayaran yang lebih sederhana, skema tersebut juga berpotensi meningkatkan penerimaan daerah dari sektor parkir apabila diterapkan dengan mekanisme yang tepat.
“Kalau kita bicara pendapatan maksimal, maka pikirannya harus out of the box,” tambahnya.
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kota Bontang, Welly Zakius, menyampaikan bahwa pihaknya menerima berbagai masukan dari DPRD sebagai bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan pengelolaan parkir.
Menurutnya, usulan mengenai pola parkir berlangganan akan dikaji lebih lanjut, termasuk menelaah aspek regulasi, mekanisme pelaksanaan, serta kewenangan pemerintah daerah dalam penerapannya.
“Masukan tadi kami dengar, terkait pola kerja sama berlangganan,” ujar Welly.
