BONTANG – Meski laporan di luar jam operasional kantor, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, tetap merespo aduan masyarakat selama lima hari kerja, Senin hingga Jumat.
Penata Perizinan Ahli Muda, DPM-PTSP Kota Bontang, Isma Istihari mengatakan, bahwa layanan pengaduan tidak berjalan selama 24 jam penuh karena mengikuti hari kerja pemerintah. Namun, pihak admin tetap memberikan respons cepat terhadap setiap laporan yang masuk pada hari aktif.
Menurutnya, apabila ada laporan yang masuk pada Selasa malam, misalnya pukul 18.00 hingga 19.00 Wita malam, admin tetap memantau dan mengecek kanal media sosial yang dikelola DPM-PTSP Bontang.
Respon awal kepada pelapor, biasanya langsung diberikan melalui media sosial, meski di luar jam kerja.
“Sepanjang Senin sampai Jumat, walaupun keluhannya masuk malam, admin tetap merespons. Yang tidak direspons itu Sabtu, Minggu atau hari libur kerja,” katanya.
Isma menjelaskan, respons yang diberikan berupa jawaban awal maupun arahan kepada pelapor sebelum aduan direkap dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menegaskan, pembatasan layanan hanya berlaku pada hari libur. Karena itu, masyarakat tidak perlu menunggu jam kantor untuk menyampaikan keluhan melalui kanal digital DPM-PTSP Bontang.
“Kalau hari kerja, kami usahakan secepat mungkin. Kalau bisa, pengaduan yang masuk melalui media sosial langsung dijawab,” tutup Isma Istihari.
