BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial SI (36) diamankan petugas saat diduga hendak menempel atau meletakkan paket sabu di kawasan Jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (23/6/2026).
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, penangkapan dilakukan saat tersangka menjalankan modus peredaran narkoba dengan sistem jejak atau tempel, yakni metode yang kerap digunakan pengedar untuk menghindari pertemuan langsung dengan pembeli.
Dalam praktik tersebut, paket sabu yang telah dipesan pelanggan diletakkan di lokasi tertentu. Setelah itu, pelaku mengirimkan titik koordinat beserta petunjuk lokasi kepada pembeli untuk mengambil barang tersebut.
“Pelaku cukup berani karena melakukan aksinya pada siang hari. Saat hendak menempel sabu, yang bersangkutan berhasil diamankan petugas,” ujar AKP Larto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SI diketahui merupakan warga Gang Ikan Mas RT 06, Kelurahan Tanjung Laut. Sehari-hari ia bekerja sebagai sopir, namun diduga memanfaatkan waktu luangnya untuk menjalankan bisnis peredaran sabu.
Dari operasi tangkap tangan tersebut, polisi menemukan lima paket sabu siap edar dengan total berat 4,71 gram. Satu paket ditemukan di kantong tersangka, sementara paket lainnya disimpan di dalam dompet yang dibawanya.
“Pelaku langsung kami amankan ke Mapolres Bontang. Dari pengakuannya, sabu tersebut diperoleh melalui sistem jejak dari seseorang yang tidak dikenalnya,” jelas AKP Larto.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam, uang tunai sebesar Rp300 ribu, dan tisu kasa yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul sabu yang diperoleh tersangka serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, SI dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Larto.
