BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, mengingatkan masyarakat yang ingin mengajukan Izin Dokter Hewan Praktik Bersama agar terlebih dahulu melengkapi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Persyaratan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan layanan kesehatan hewan diberikan oleh tenaga profesional yang memiliki kompetensi dan legalitas yang jelas.
“Persyaratan ini disusun untuk menjamin legalitas praktik dokter hewan serta memberikan perlindungan bagi masyarakat yang memanfaatkan layanan kesehatan hewan di Kota Bontang,” ungkap Kepala DPM-PTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur.
Dalam permohona izin tersebut, kata dia, pemohon wajib melampirkan surat permohonan, scan KTP asli, scan NPWP, serta pas foto berwarna dalam format JPEG.
Selain itu, diperlukan pula scan ijazah dokter hewan penanggung jawab dan surat keterangan dokter hewan penanggung jawab pada lokasi praktik bersama yang diajukan.
“Persyaratan lain itu scan izin praktik dokter hewan dari setiap dokter hewan yang tergabung dalam praktik bersama,” terangnya.
DPM-PTSP juga mewajibkan, pemohon menyertakan dokumen keterangan pengelolaan lingkungan hidup dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai bukti legalitas lokasi usaha yang akan digunakan.
Tak hanya dokumen administratif, lanjutnya, terdapat sejumlah surat pernyataan yang harus dilampirkan. Di antaranya, rekomendasi praktik dokter hewan dari organisasi profesi kedokteran hewan setempat, pernyataan telah memiliki Dokter Hewan yang mempunyai SIP-DRH, pernyataan mematuhi etika profesi, serta kesediaan berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan menular.
“Harapannya, pemohon perlu memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum mengajukan permohonan,” tutup Aspiannur.
