BONTANG – Upaya pembentukan kawasan industri di Bontang Lestari masih menghadapi pekerjaan rumah besar.
Meski telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), PT Kawasan Industri Bontang (KIB) belum sepenuhnya menguasai lahan yang masuk dalam area pengembangannya.
Analis Kebijakan Ahli Madya, Bidang Penanaman Modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menyampaikan, PKKPR yang dimiliki PT KIB memberikan hak awal untuk memproses pengembangan kawasan industri.
Namun, izin tersebut memiliki batas waktu yang harus dipenuhi dengan penguasaan lahan sesuai ketentuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Dalam kurun waktu tiga tahun progres penguasaan lahan harus minimal 30 persen dan membangun infrastruktur dasar agar PKKPR bisa diperpanjang,” ujar Karel saat dikonfirmasi, Minggu (14/6/2026).
Kata Karel, ada 2 PKKPR yang sudah dikantongi oleh PT KIB yakni lahan seluas 665 hektar dan lahan seluas 181 hektar.
Menurutnya, PT KIB merupakan pihak yang lebih dahulu memperoleh izin untuk menjadi calon pengelola kawasan. “Dengan status tersebut, belum otomatis menjadikan perusahaan sebagai pengelola kawasan industri definitif,” terangnya.
Pun kata Karel, masa berlaku PKKPR PT KIB kini masuk periode tahun ketiga. Di sisi lain, perusahaan dikabarkan tengah menempuh upaya agar proses pengembangan tetap berlanjut, termasuk kemungkinan pengajuan perpanjangan sesuai mekanisme yang diatur oleh ATR/BPN.
“Perusahaan juga harus siapkan infrastruktur dasar sebelum ditetapkan sebagai pengelola kawasan industri secara resmi,” tutupnya.
