BONTANG – Pelaku usaha yang menyewa bangunan tidak dibebani mengurus legalitas gedung dari awal.
Penata Perizinan Ahli Muda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, Idrus menegaskan, kewajiban pelaku usaha adalah mengurus izin usaha sesuai kegiatan yang dijalankan.
“Legalitas bangunan dan izin usaha merupakan dua aspek yang berbeda dalam proses perizinan,” ujarnya.
Dia bilang, pelaku usaha yang memanfaatkan bangunan yang telah berdiri tidak perlu mengurus kembali dokumen bangunan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari tahap awal.
“Kalau bangunannya sudah ada, pelaku usaha tinggal masuk dan menjalankan usahanya. Kewajiban dia mengurus izin usaha, bukan mengurus bangunan dari dasar lagi,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan dokumen legalitas bangunan melekat pada bangunan yang digunakan, bukan pada pelaku usaha yang menyewa atau memanfaatkannya. Karena itu, kewajiban penyewa lebih difokuskan pada pemenuhan izin usaha sesuai bidang kegiatan yang dijalankan.
Idrus mencontohkan, usaha waralaba maupun jaringan usaha nasional yang membuka cabang di daerah.
“Dalam banyak kasus, pelaku usaha memilih menyewa bangunan yang telah tersedia agar kegiatan usaha dapat segera beroperasi tanpa harus membangun gedung baru,” terang Idrus.
Lanjutnya, apabila penyewa diwajibkan mengurus legalitas bangunan dari awal, hal tersebut dinilai berpotensi menambah beban administrasi dan biaya usaha. Padahal, bangunan yang digunakan sudah memiliki pemilik dan riwayat perizinan tersendiri.
“Secara logika bisnis, investor atau pelaku usaha tentu keberatan jika harus mengurus legalitas bangunan yang bukan mereka bangun,” tutupnya.
