SAMARINDA – Komisi II DPRD Kota Samarinda menyoroti beban utang Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang mencapai sekitar Rp400 miliar. Utang tersebut merupakan kewajiban pembayaran atas berbagai kegiatan dan proyek yang telah dilaksanakan sepanjang tahun anggaran 2025.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengatakan temuan tersebut terungkap setelah pihaknya menggelar rapat dengar pendapat bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda.
Menurutnya, persoalan utang tersebut harus segera diselesaikan agar tidak mengganggu stabilitas keuangan daerah maupun pelaksanaan program pembangunan ke depan.
“Komisi II sudah memanggil BPKAD dan memang terdapat sekitar Rp400 miliar kewajiban yang belum terselesaikan dari kegiatan tahun 2025. BPKAD berkomitmen melakukan pelunasan secara bertahap,” ujarnya.
Iswandi menjelaskan sebagian besar utang tersebut merupakan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga, termasuk kontraktor dan penyedia jasa yang telah menyelesaikan pekerjaan mereka.
Ia menilai percepatan pembayaran sangat penting untuk menjaga kepercayaan mitra kerja pemerintah, terutama pelaku usaha lokal yang mengandalkan pinjaman modal untuk menyelesaikan proyek.
“Pekerjaan sudah selesai sehingga hak mereka harus dibayarkan. Banyak kontraktor kecil yang menggunakan pinjaman bank sebagai modal kerja dan tentu akan terdampak jika pembayaran terus tertunda,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Samarinda, Ananta Fathurrozi, membenarkan adanya kewajiban pembayaran tersebut. Ia memastikan penyelesaian utang menjadi salah satu prioritas utama pemerintah daerah pada tahun anggaran 2026.
Namun demikian, pelunasan tidak dapat dilakukan sekaligus karena harus menyesuaikan kondisi keuangan daerah dan kemampuan kas yang tersedia.
“Tahun ini fokus kami memang menyelesaikan utang tahun 2025, tetapi prosesnya dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah,” jelas Ananta.
Menurutnya, saat ini pemerintah masih memprioritaskan belanja wajib, terutama pembayaran gaji dan hak-hak pegawai agar tetap berjalan tepat waktu. Setelah kebutuhan tersebut terpenuhi, sisa kemampuan anggaran akan dialokasikan untuk membayar utang kepada pihak ketiga.
Di sisi lain, DPRD Samarinda mengingatkan bahwa keterlambatan pelunasan utang berpotensi menimbulkan dampak lanjutan terhadap program pembangunan tahun 2026. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menghambat pelaksanaan proyek infrastruktur maupun pelayanan publik.
Karena itu, DPRD meminta Pemkot Samarinda menyusun skema pelunasan yang jelas, terukur, dan transparan agar proses penyelesaian utang dapat diawasi secara optimal.
Selain itu, Komisi II juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah guna mencegah terulangnya defisit anggaran dan penumpukan kewajiban pembayaran di masa mendatang.
“Perencanaan anggaran harus lebih matang agar pemerintah tidak kembali terbebani utang yang dapat mengganggu program pembangunan daerah,” pungkas Iswandi.
