BONTANG — Sat Polairud Polres Bontang membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan pesisir Bontang dan menangkap tiga tersangka dalam penggerebekan di Jalan Belanak, Kecamatan Bontang Selatan, Minggu (17/5/2026).
Dari operasi tersebut, polisi menyita total 45 gram sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Bontang, Widho Anriano, melalui Kasat Polairud, Fahrudi, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menggerebek lokasi dan mengamankan tersangka berinisial AR (34). Dari tangan tersangka, petugas menemukan 0,69 gram sabu yang diduga akan dijual kembali.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan dua tersangka lainnya, yakni AM (35) dan AD (36).
Saat penggeledahan, polisi menemukan 4,11 gram sabu serta 12 paket sabu siap edar dengan berat total mencapai 40,61 gram.
“Ketiganya ditangkap di rumah kontrakan dan saling bekerja sama dalam peredaran sabu dengan sistem jejak,” ujar Fahrudi.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, telepon genggam, dan alat hisap sabu sebagai barang bukti.
Kini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
