Rincian Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2026 di Bontang, Paling Rendah Rp 58.900

Redaksi Radarkaltim
3 Min Read

BONTANG – Kantor Kementerian Agama Kota Bontang menetapkan nilai kadar zakat fitrah, zakat maal (harta), dan fidyah untuk wilayah Kota Bontang dan sekitarnya pada 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Penetapan itu sesuai dengan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bontang Nomor 17 Tahun 2026 tentang Penetapan Nilai Kadar Zakat Fitrah, Zakat Maal (Harta), dan Fidyah.

Kepala Kantor Kemenag Kota Bontang, Muhammad Hamzah, mengatakan zakat sudah sesuai dengan syarat.

Dimana tim awalnya melakukan survei harga kebutuhan pokok dan emas di sejumlah titik di Bontang pada 17 Februari 2026. Hasil iyu kemudian dibaha bersama Pemkot Bontang, BAZNAS Kota Bontang, Majelis Ulama Indonesia, dan organisasi masyarakat Islam.

“Kesepakatan didapat dan ditetapkan. Ada kenaikan untuk tarif Zakat Fitrah

Untuk zakat fitrah, kadar yang ditetapkan dalam bentuk beras adalah 2,5 kilogram per jiwa. Sementara bila dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya disesuaikan dengan harga 3,8 kilogram beras di pasaran.

Zakat Fitrah

Berdasarkan hasil survei, harga beras premium Rp18 ribu per kilogram, beras medium Rp17 ribu per kilogram, dan beras jenis lainnya Rp15.500 per kilogram.

Baca Juga:  Lonjakan Tagihan PDAM, Wawali Bontang Sebut Tarif PDAM Masih Termurah di Kaltim

Dengan demikian, zakat fitrah dalam bentuk uang berkisar antara Rp58.900, kemudian Rp64.600 dan  Rp68.400 per jiwa. Kualifikasi ini tergantung jenis beras yang dikonsumsi.

“Untuk zakat fitrah ada kenaikan. Ini disesuaikan juga dengan harga pasar,” sambungnya.

Zakat Mal

Untuk zakat mal, nishab mengacu pada harga emas. Muzakki yang memiliki harta setara 85 gram emas 23 karat dengan harga Rp2.700.000 per gram atau senilai Rp229.500.000 wajib mengeluarkan zakat 2,5 persen atau Rp5.737.500 setelah mencapai haul.

Selain itu, acuan lain menggunakan 72 gram emas 24 karat produksi Antam dengan harga Rp2.947.350 per gram atau senilai Rp212.209.200, sehingga zakat yang dikeluarkan sebesar Rp5.305.230.

Fidyah

Adapun fidyah bagi yang tidak mampu berpuasa ditetapkan sebesar satu mud atau setara 0,675 kilogram beras ditambah lauk pauk per hari.

Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya berkisar antara Rp15.500 hingga Rp18.000 per hari per jiwa menyesuaikan harga beras yang berlaku.

Keputusan ini berlaku khusus untuk wilayah Kota Bontang dan sekitarnya. Pemerintah berharap masyarakat dapat menjadikannya sebagai pedoman dalam menunaikan kewajiban zakat dan fidyah menjelang Ramadan dan Idulfitri.

Baca Juga:  SMPN 8 Bontang Kirim 14 Siswa ke FLS3N 2026

“Kami berharap masyarakat dapat menjadikan ketetapan ini sebagai pedoman dalam menunaikan kewajiban zakat dan fidyah,” pungkasnya.

TAGGED:
Share This Article