SAMARINDA — Alih-alih menuai keuntungan, skema Participating Interest (PI) 10% justru menimbulkan beban fiskal bagi Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Kondisi ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XII DPR RI yang digelar di Gedung Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, menyatakan daerahnya berkontribusi 30% lifting gas dan 12% lifting minyak nasional, tapi tidak berbanding lurus dengan penerimaan daerah. Dari 11 wilayah kerja migas di Kaltim, dua blok yang telah memperoleh PI justru menghasilkan arus kas negatif akibat kewajiban pajak yang memberatkan.
“Intinya setiap daerah memiliki hak untuk menikmati hasil kekayaan sumber daya alamnya yang diatur oleh undang-undang. Jangan sampai terjadi kalimat populer, bahwa daerah-daerah yang kaya akan sumber daya alam adalah daerah-daerah yang rata-rata masyarakatnya miskin, itu yang harus kita perbaiki,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (13/11/2025).
Sementara itu, Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengungkapkan bahwa temuan tersebut akan ditindaklanjuti melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja) Migas untuk melakukan pemeriksaan mendalam.
“Ada beberapa hal yang harus dilakukan akselerasi dan perbaikan. Kalimantan Timur yang sudah mendapatkan PI dua blok migas dari 11 wilayah kerja malah mendapatkan negatif untuk arus kasnya, harus bayar pajak, ini menurut saya tidak baik, karena akan menimbulkan preseden buruk terhadap PI tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bambang menyatakan pihaknya akan menuntut transparansi dan akuntabilitas operasional dari kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terkait mekanisme cost recovery di kedua blok migas tersebut. Adapun, dia menuturkan persoalan ini, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut mengingat PI seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan daerah, bukan sebaliknya. (bisnis.com)
