BONTANG – Sebagai bentuk dukungan terhadap perluasan investasi, Pemerintah Kota Bontang tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Regulasi tersebut kini memasuki tahap pengesahan bersama DPRD.
Analis Kebijakan Ahli Madya DPM-PTSP Kota Bontang, Karel, mengatakan bahwa kehadiran Raperda ini merupakan langkah strategis Pemkot untuk membuka peluang investasi yang lebih luas dan kompetitif. Aturan ini disiapkan untuk memberikan kepastian bagi investor, mulai dari pemberian insentif, kemudahan berusaha, hingga penyederhanaan prosedur.
“Kita sedang menyusun Perda insentif dan kemudahan investasi. Saat ini prosesnya sudah masuk tahap pengesahan dengan DPRD,” ujarnya saat rapat bersama Kementerian Investasi, Kamis (13/11/2025).
Namun, lanjut Karel, penyelesaian Raperda tersebut harus berjalan seiring dengan pembaruan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) sebagai dokumen perencanaan investasi daerah. RUPM perlu diperbarui agar selaras dengan kondisi dan kebutuhan investasi terkini.
“Perda ini masih mengacu pada RUPM, sehingga dokumen RUPM harus kita update lebih dulu,” terangnya.
Ia menegaskan, pembaruan RUPM penting untuk menyesuaikan arah pembangunan daerah, potensi kawasan industri, serta kebutuhan infrastruktur yang terus berkembang. Dengan dokumen yang mutakhir, pemberian insentif dan kemudahan usaha dalam Perda nantinya dapat lebih tepat sasaran.
“Karena Perda insentif dan kemudahan investasi masih mengacu pada RUPM,” pungkas Karel.
