Korupsi Aset BUMD Kutai Timur Rp 38 Miliar, Kejati Kaltim Tahan Wakil Ketua Tim Likuidator PT KTE

Redaksi Radarkaltim
4 Min Read

Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Kutai Timur yang dikelola oleh PT Kutai Timur Investama (KTI) melalui anak perusahaannya PT Kutai Timur Energi (KTE). Tersangka yang ditahan adalah MSN, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Likuidator PT KTE. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini, Kamis (31/7/2025) dikutip dari Kompas.com.

“Penahanan dilakukan karena pasal yang disangkakan diancam dengan pidana lima tahun atau lebih, serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Kamis sore. Penetapan dan penahanan MSN dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur nomor: Print-07/O.4/fd.1/07/2025 tanggal 31 Juli 2025.

Penetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Dalam kasus ini, PT KTE anak perusahaan dari BUMD PT KTI milik Pemkab Kutim telah menginvestasikan dana sebesar Rp40 miliar kepada pihak ketiga, yakni PT Astiku Sakti. Investasi ini kemudian menghasilkan dividen sebesar Rp2 miliar, sehingga total dana yang dapat ditarik menjadi Rp42 miliar. Namun, alih-alih masuk ke kas PT KTI atau kas daerah Pemkab Kutim, dana sebesar Rp 38,45 miliar justru ditarik dan dikelola langsung oleh dua anggota Tim Likuidator: HD (ketua tim) dan MSN (wakil ketua tim).

Baca Juga:  Setubuhi Pacar Bawah Umur Modus Janji Dinikahi, Pria di Bontang Terancam 15 Tahun Penjara

Tindakan itu dilakukan tanpa melalui mekanisme rapat atau musyawarah tim. Toni menjelaskan, MSN selaku Pelaksana Tugas Direktur PT KTE sempat menarik dana sebesar Rp 1 miliar lebih untuk operasional perusahaan. Sementara HD menarik dana secara bertahap senilai Rp37,4 miliar langsung ke rekening tim likuidator.

“Seluruh dana tersebut digunakan tanpa melibatkan anggota tim lainnya, dan tidak disetorkan ke pemegang saham atau kas daerah,” kata Toni.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 38.453.942.060. Kedua tersangka diduga melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari UU Perbendaharaan Negara, UU Pemerintahan Daerah, hingga UU Perseroan Terbatas.

“Perbuatan para tersangka diduga kuat tidak sesuai kewenangan tim likuidator, yakni menarik dan menggunakan dana investasi tanpa menyetorkan ke kas daerah,” ungkap Toni. MSN menjadi tersangka kedua dalam kasus ini, setelah sebelumnya Kejati Kaltim menetapkan HD sebagai tersangka pada 23 Juni 2025. Namun, hingga kini HD belum ditahan karena alasan kesehatan.

Baca Juga:  Geger Penemuan Tas Berisi Mayat Bayi di Kanal Sangatta

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kejati Kaltim menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bagian dari komitmen Kepala Kejati yang baru, Assoc. Prof. Supardi, S.H., M.H., dalam memberantas praktik korupsi di wilayah Kalimantan Timur. (*)

Share This Article