BONTANG – Meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan hewan di Kota Bontang membuka peluang bagi pelaku usaha maupun tenaga profesional untuk mendirikan rumah sakit hewan.
Namun, sebelum beroperasi, pemohon wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, Muhammad Aspiannur menjelaskan, izin rumah sakit hewan saat ini dilayani melalui Sistem Perizinan Daerah yang terintegrasi dengan untuk mempermudah proses pengajuan dan verifikasi dokumen.
“Perizinan rumah sakit hewan dapat diajukan melalui Sistem Perizinan Daerah. Namun ada sejumlah persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum izin diterbitkan,” ujarnya.
Secara keseluruhan terdapat 15 dokumen yang menjadi syarat utama pengajuan izin. Di antaranya surat permohonan, fotokopi KTP pemohon, pas foto berwarna ukuran 4×6, surat keterangan dokter hewan penanggung jawab, serta fotokopi ijazah dokter hewan yang telah dilegalisir.
Selain itu, pemohon juga diwajibkan melampirkan fotokopi surat kompetensi khusus dari organisasi kedokteran hewan atau instansi tempat dokter hewan bersangkutan bekerja sebagai konsultan.
Selain administrasi, persyaratann legalitas lahan dan bangunan, seperti fotokopi izin pemanfaatan tanah, izin mendirikan bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta dokumen lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan dokumen pengelolaan limbah.
Ia pun mengimbau, pemohon menyertakan daftar peralatan diagnosis dan terapi, siteplan, denah ruangan pelayanan, peta lokasi, hingga dokumen yang menunjukkan status kepemilikan atau penguasaan bangunan dalam bentuk akta hak milik, sewa, maupun kontrak.
“Bagi pemohon berbadan hukum, dokumen tambahan seperti akta pendirian badan hukum serta struktur organisasi dan ketenagakerjaan juga harus dilampirkan,” tambahnya.
Menurutnya, kelengkapan persyaratan tersebut bertujuan memastikan rumah sakit hewan yang beroperasi memiliki standar pelayanan, tenaga profesional, serta pengelolaan lingkungan yang memadai.
“Dengan memnuhi seluruh persyaratannya, harapan kami layanan kesehatan hewan dapat berjalan sesuai standar dan memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat maupun hewan yang ditangani,” jelas Aspiannur.
