BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, membuka layanan pendampingan bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online.
Layanan ini disiapkan, sebagai tindak lanjut hasil monitoring lapangan yang menemukan masih ada pelaku usaha belum memahami alur pelaporan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Karena itu, DPM-PTSP Bontang mengimbau pelaku usaha memanfaatkan layanan pendampingan agar kewajiban pelaporan dapat dipenuhi tepat waktu.
Analis Kebijakan Ahli Muda, DPM-PTSP Bontang, Darmawati mengungkapkan, bahwa petugas akan memberikan simulasi sekaligus membimbing proses penyusunan laporan hingga selesai.
Pelaku usaha, cukup datang ke kantor DPM-PTSP dengan membawa laptop masing-masing, karena proses pelaporan dilakukan secara daring menggunakan akun dan hak akses milik perusahaan.
“Nanti petugas akan mendampingi. Saat masa pelaporan kami bimbing cara membuat pelaporannya,” ujarnya.
Kata dia, hak akses pelaporan hanya diketahui oleh masing-masing pelaku usaha, sehingga proses input data tetap dilakukan oleh perusahaan dengan arahan dari petugas.
Pun, pihaknya juga mengingatkan, bahwa pelaporan LKPM disampaikan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Artinya, semakin banyak KBLI yang dimiliki suatu perusahaan, semakin banyak pula laporan yang harus disampaikan.
“Pelaporannya per KBLI, semaki banyak KBLI semakin banyak laporannya,” terang Darmawati.
