BONTANG – Pemkot Bontang tengah membahasa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Penanaman Modal bersama DPRD Bontang.
Salah satu poin yang mendapat perhatian, perihal kewajiban membuka informasi investasi secara transparan untuk memberikan kepastian bagi calon investor.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, sebagai leading sector penyusunan raperda menilai, tranparansi data jadi faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif.
Analis Kebijakan Ahli Madya, Bidang Penanaman Modal, DPMPTSP Bontang, Karel, menuturkan bahwa, Raperda tersebut akan mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan berbagai informasi investasi secara terbuka.
Ia contohkan, seperti peta zonasi, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), hingga persyaratan perizinan yang dapat diakses masyarakat maupun pelaku usaha.
Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar investor memiliki gambaran yang jelas sebelum mengambil keputusan bisnis, termasuk sebelum membeli atau mengembangkan lahan untuk kegiatan usaha.
“Investor harus memperoleh keyakinan sejak awal. Karena itu peta zonasi, RDTR, dan syarat-syarat perizinan harus tersedia secara terbuka sehingga mereka bisa mengetahui apakah suatu lokasi sesuai dengan rencana investasinya,” kata Karel.
Dalam raperda tersebut, pemerintah turut menekankan empat aspek utama yang menjadi daya tarik investasi, yakni pemangkasan birokrasi, transparansi layanan, pemberian insentif, serta kepastian hukum.
Keempat unsur itu dinilai dapat meningkatkan perhitungan keuntungan bagi investor sekaligus memberikan manfaat bagi daerah.
“Kami berharap, arus investasi semakin meningkat dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah,” tutunya.
