Ditangani dengan Resmi, Aduan ke DPM-PTSP Bontang Wajib Menyertakan Identitas Lengkap

Redaksi Wy
2 Min Read

BONTANG – Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, wajib melengkapi identitas diri secara jelas.

Hal ini diperlukan karena setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi dan berjenjang.

Penata Perizinan Ahli Muda, DPM-PTSP Kota Bontang, Isma Istihari menuturkan, bahwa pihaknya tidak akan merespons laporan yang disampaikan tanpa identitas pengadu.

Menurutnya, identitas diperlukan untuk proses verifikasi sebelum pengaduan diteruskan kepada instansi atau tim yang berwenang menangani permasalahan tersebut.

“Kalau tidak ada identitas, kami tidak akan merespons. Karena setiap aduan akan kami verifikasi dan tindak lanjuti secara resmi,” tuturnya.

Ia menjelaskan, penanganan pengaduan dilakukan secara bertahap sesuai kewenangan wilayah. Isma mencontohkan, apabila ada warga yang mengeluhkan pemasangan iklan rokok atau baliho di sekitar tempat usahanya, maka penyelesaiannya terlebih dahulu diarahkan melalui tingkat RT, kemudian kelurahan, kecamatan, hingga tim tingkat kota apabila persoalan belum terselesaikan.

Sehingga, pelapor diminta mengisi formulir pengaduan secara lengkap, termasuk mencantumkan nama, melampirkan foto KTP, menjelaskan jenis permasalahan yang diadukan, serta menyertakan bukti pendukung berupa foto.

Baca Juga:  Bontang Usulkan Rp7 Miliar Untuk Porprov 2026, Target Kirim 500 Atlet Ke Paser

“Misalnya ada yang tiba-tiba dipasangi baliho atau iklan tertentu, itu harus jelas siapa yang melapor, apa masalahnya dan ada bukti fotonya. Semua tetap harus dituangkan dalam formulir pengaduan,” bebernya.

Untuk diketahui, sepanjang Januari hingga Maret 2026 atau periode teiwulan pertama, DPM-PTSP Kota Bontang telah menangani 3 aduan masyarakaf yang seluruhnya disampaikan, melalui kanal media sosial lewat direct message (DM) instagram resmi dpmptsp.bontang.

Share This Article