BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mulai menerapkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu dasar dalam seleksi penerimaan peserta didik baru jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2026.
Sekretaris Disdikbud Kota Bontang, Saparuddin, menjelaskan bahwa TKA merupakan tes terstandar yang dirancang untuk mengukur capaian akademik siswa secara objektif. Dalam pelaksanaannya, nilai TKA tidak digunakan secara tunggal, melainkan dikombinasikan dengan nilai ujian sekolah.
“Hasil TKA akan kami padukan dengan nilai ujian sekolah sebagai dasar dalam proses seleksi dari SD ke SMP,” ujarnya.
Menurutnya, penerapan TKA ini merupakan upaya untuk menghadirkan sistem seleksi yang lebih terukur dan memiliki parameter yang jelas bagi satuan pendidikan dalam menerima peserta didik baru.
Di sisi lain, Disdikbud Kota Bontang masih menunggu kepastian terkait penerapan sistem serupa pada jenjang pendidikan berikutnya, khususnya untuk transisi dari SMP ke SMA. Hal tersebut berkaitan dengan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah yang berada di tingkat provinsi.
“Untuk jenjang SMP ke SMA, mekanismenya masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, termasuk terkait penggunaan nilai TKA dalam proses seleksi,” jelasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Bontang berharap proses penerimaan peserta didik baru dapat berjalan lebih transparan, objektif, dan akuntabel, serta mampu mendorong peningkatan kualitas pendidikan di daerah.
