KUKAR – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota Polri yang terbukti terlibat tindak pidana penipuan dan praktik judi online. Upacara digelar di lapangan apel Mapolres Kukar pada Senin (22/6/2026) sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen menjaga integritas institusi kepolisian.
Upacara dipimpin langsung Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar selaku inspektur upacara. Turut hadir Kasi Propam Iptu Slamet Rijadi sebagai perwira upacara dan Ipda M. Safri yang bertugas sebagai komandan upacara.
Personel yang dijatuhi sanksi PTDH adalah Briptu Ahmad Nur Fahmi. Pemberhentian tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kalimantan Timur setelah yang bersangkutan dinyatakan melanggar kode etik dan aturan disiplin Polri.
Sebagai bagian dari prosesi PTDH, dilakukan penyilangan foto personel yang diberhentikan. Simbol tersebut menandakan bahwa yang bersangkutan secara resmi tidak lagi menjadi anggota Polri.
Dalam amanatnya, Kapolres Kukar menegaskan bahwa upacara PTDH bukanlah kegiatan seremonial biasa, melainkan bentuk pelaksanaan sanksi tertinggi dalam sistem pembinaan etik dan disiplin anggota kepolisian.
“Hari ini kita melaksanakan upacara bukan untuk merayakan prestasi, melainkan menjalankan salah satu bentuk sanksi tertinggi dalam sistem pembinaan etik dan penegakan disiplin di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar AKBP Khairul Basyar.
Menurutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa personel yang diberhentikan terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan serta terlibat dalam aktivitas perjudian daring atau judi online.
Kapolres menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga marwah institusi dan menindak tegas setiap anggota yang mencoreng nama baik kepolisian.
“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat bukan semata-mata tindakan administratif, tetapi merupakan cerminan komitmen institusi Polri untuk membersihkan diri dari oknum yang merusak martabat organisasi,” tegasnya.
Ia berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh personel Polres Kukar agar selalu menjaga integritas, profesionalisme, serta mematuhi hukum dan kode etik profesi dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.
