Tangkap Pengedar Sabu di Tanjung Laut Indah, Polisi Kini Buru Pemasok

Redaksi Radarkaltim
1 Min Read

Bontang – Polres Bontang kembali mengamankan pengedar narkoba jenis sabu di Kelurahan Tanjung Laut Indah. Petugas mendapati sabu sebanyak 3 gram dari tangan pelaku.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Ribard Nixon mengatakan, polisi menerima laporan kerap terjadi transaksi narkoba di bilangan Jalan Ir Juanda. Berbekal laporan itu, polisi langsung melakukan tindakan pada Rabu (14/5/2025) sore dan menangkap pria berinisial Su (33). Aparat  mendapati 3 klip poket sabu siap edar dengan berat 2,50 gram dari tangan tersangka. Tersangka Su juga tak bisa berkilah dan mengaku sabu itu miliknya.

“Tersangka mengakui mendapatkan sabu menggunakan sistem jejak sebanyak 10 gram, tapi sudah laku sebagian dan tersisa 3 poket,” ucap AKP Rihard.

Selain sabu polisi juga mengamankan ponsel. Barang bukti elektronik itu untuk mengidentifikasi serta memburu pemasok sabu. Petugas  juga mendapat uang tunai Rp400 ribu hasil penjualan sabu. Terdapat juga sedotan runcing penakar sabu.

Pihak kepolisian telah menggelandang Su ke kantor Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1)  UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Hilang Kendali, Truk Hantam PJU di Median Jalan KM 6 Bontang

“Ancamannya maksimal 20 tahun penjara. Pemasok masih kami buru,” tutupnya. (*)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *