BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, menegaskan bahwa pendirian klinik hewan tidak hanya membutuhkan kesiapan fasilitas dan tenaga medis, tetapi juga kelengkapan dokumen perizinan yang cukup rinci.
Dalam pengajuan izin baru klinik hewan, pemohon diwajibkan melampirkan sejumlah dokumen administratif sebagai bentuk verifikasi legalitas usaha sekaligus jaminan kualitas layanan kesehatan hewan yang akan diberikan kepada masyarakat.
Dokumen dasar yang harus disiapkan meliputi surat permohonan, scan KTP asli pemohon, serta surat keterangan dokter hewan yang bertindak sebagai penanggung jawab klinik.
“Pemohon juga wajib mengunggah pas foto berwarna dalam format JPEG dan scan ijazah dokter hewan penanggung jawab,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).
Selain itu, persyaratan lainnya mencakup scan surat keterangan kompetensi khusus yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan atau instansi tempat dokter hewan tersebut pernah bekerja sebagai konsultan.
Selain itu, dokumen lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) turut menjadi bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi sebelum izin diterbitkan.
DPM-PTSP Bontang juga mensyaratkan adanya surat rekomendasi dari pengurus cabang organisasi profesi kedokteran hewan sebagai bentuk pengakuan terhadap kompetensi dan profesionalisme tenaga medis yang akan menjalankan praktik.
“Khusus bagi klinik yang menerapkan praktik bersama, setiap dokter hewan yang terlibat wajib melampirkan izin praktik dokter hewan yang diterbitkan oleh kepala dinas terkait,” terangnya.
Tak hanya aspek administratif, lanjutnya, pemohon juga harus menyampaikan sejumlah surat pernyataan. Di antaranya pernyataan telah memiliki Dokter Hewan yang mengantongi Surat Izin Praktik Dokter Hewan (SIP-DRH), pernyataan mematuhi etika dan kode etik profesi, serta komitmen untuk berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan menular sebagai bagian dari sistem kesehatan hewan nasional.
“Kelengkapan syarat tujuannya untul memastikan klinik hewan yang beroperasi memiliki standar pelayanan yang memadai dan tenaga profesional yang kompeten,” pungkasnya.
