BONTANG – Seorang remaja putri 15 tahun di Bontang menjadi korban persetubuhan. Remaja malang ini disetubuhi pacarnya dengan modus akan dinikahi.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian mengatakan, remaja putri itu disetubuhi oleh pacarnya sampai 3 kali. Modus sang pacar adalah merayu korban dan berjanji akan menikahinya.
“Tersangka melakukan bujuk rayu. Pelaku akan menikahi jika korban hamil. Ini prilaku yang tidak dibenarkan,” ucap AKBP Alex dalam pers rilisnya Senin (2/6/2025).
Dia mengatakan tersangka melakukan tindakan tak bertanggungjawab itu di rumah korban. Saat ayah korban sedang bekerja. Tak terima atas perbuatan pelaku, ayah korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Polisi kemudian mengamankan pelaku.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Dimana Setiap Orang Yang Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain, Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Singkat 5 (Lima) Tahun Dan Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Miliar).
Polisi meminta agar orang tua lebih mengawasi anaknya. Kemudian juga tidak mudah menerima bujuk rayu dari siapapun yang berdalih akan bertanggungjawab.
Kemudian, memastikan anak-anak berada dalam lingkungan yang aman. Serta jangan ragu untuk melapor kepada polsi jia menemukan tanda-tanda kekerasan atau kejahatan terhadap anak.
“Polres bontang akan terus berupaya maksimal dalam menangani setiap laporan yang masuk dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, khususnya yang menyasar anak di bawah umur. Mari kita jaga bersama keamanan dan masa depan anak-anak kita,” pungkasnya. (*)