SANGATTA – Seorang santri berusia 12 tahun berinisial R diduga menjadi korban penganiayaan di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (17/9/2026) sore. Terduga pelaku berinisial S, yang disebut merupakan suami salah seorang ustadzah sekaligus anak pemilik yayasan pondok pesantren.
Berdasarkan keterangan keluarga korban, kejadian bermula sekitar pukul 16.00 WITA ketika R bersama tiga temannya baru kembali dari lapangan futsal sekolah.
Saat melintas di depan rumah orang tua terduga pelaku, R disebut sempat melirik ke arah S yang hendak menaiki sepeda motor.
Lirikan tersebut diduga disalahartikan sebagai bentuk tantangan. S kemudian memanggil R dan menegurnya.
Orang tua korban, AD, mengatakan R membantah telah menantang terduga pelaku. Namun, menurut keterangan yang diterima keluarga, perselisihan tersebut kemudian berujung pada dugaan pemukulan terhadap korban.
R disebut sempat berusaha mencari perlindungan ke kamar seorang ustadz. Namun, terduga pelaku diduga kembali mendatangi korban hingga terjadi penganiayaan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar dan lebam pada bagian wajah. Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan medis untuk kepentingan penyelidikan.
Setelah kejadian, R disebut berusaha meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah untuk menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua.
AD mengaku terkejut ketika mengetahui kondisi anaknya.
“Waktu itu saya di kantor, anak saya menelpon dari rumah. Setelah itu saya buru-buru pulang dan mendapati anak saya menangis dengan luka lebam di pipi kiri,” ungkap AD.
Ia mengatakan pihak keluarga masih mempertanyakan penyebab kejadian tersebut dan meminta agar kasus yang menimpa anaknya diproses sesuai hukum.
“Sampai sekarang saya tidak tahu mengapa anak saya dipukul. Dia masih kecil, kasihan,” tambahnya.
Pihak keluarga kemudian melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek Sangatta Utara pada hari yang sama sekitar pukul 18.40 WITA.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor TBLT/93/IX/RES.1.24/2026/Reskrim.
Korban juga telah menjalani pemeriksaan medis di RS PKT sekitar pukul 19.10 WITA. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendukung proses hukum atas dugaan penganiayaan yang dilaporkan keluarga.
Keluarga berharap aparat kepolisian dapat segera mengusut perkara tersebut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
AD juga menyebut kondisi anaknya setelah kejadian tidak hanya mengalami dampak secara fisik, tetapi juga tekanan secara psikologis.
Kasus tersebut selanjutnya diharapkan dapat ditangani secara menyeluruh dengan memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban yang masih berusia anak.
Hingga informasi ini disusun, keterangan mengenai perkembangan penyelidikan dari pihak kepolisian belum dimuat dalam laporan tersebut.
