SAMARINDA – Rumah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, menjadi sasaran pencurian saat ditinggal dalam keadaan kosong.
Dalam kejadian tersebut, sejumlah barang berharga dan uang tunai milik korban raib. Polisi kemudian berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersangka berinisial FJ (33), warga Jalan KH Damanhuri, Kelurahan Sungai Pinang Dalam.
Tersangka diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian tersebut.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 20.00 WITA di kediaman korban, Novika Diah Anggraeni (43), di Jalan Kadrie Oening Gang Mentari, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.
Saat kejadian, rumah korban dalam kondisi kosong karena ditinggal penghuninya.
Aksi pencurian baru diketahui ketika anak korban, R.A.H.M, kembali ke rumah dan hendak menggunakan tablet milik keluarga.
Namun, saat mencari perangkat tersebut di tempat penyimpanan semula, tablet sudah tidak ditemukan.
Korban kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut bersama anaknya di dalam kamar. Dari pemeriksaan tersebut diketahui sejumlah barang berharga yang disimpan di dalam kotak aluminium hitam di lemari pakaian juga telah hilang.
Barang-barang yang dilaporkan raib meliputi:
- 1 unit Samsung Galaxy Tab S10 FE 5G
- 1 unit Samsung Galaxy A51 warna abu-abu
- Uang tunai Rp1.150.000
- 1 buah kotak logam aluminium
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material dan melaporkannya ke Polsek Samarinda Ulu untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung melakukan penyelidikan.
Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan sejumlah petunjuk, serta meminta keterangan dari para saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Tim kemudian bergerak dan melakukan penangkapan terhadap FJ pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 00.45 WITA.
Tersangka diamankan di Jalan Wolter Monginsidi Gang Hidayah, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.
Polisi menyebut penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Kapolsek Samarinda Ulu membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus pencurian tersebut kini ditangani Polsek Samarinda Ulu. Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara serta memastikan seluruh rangkaian kejadian terungkap.
