BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, mengingatkan pelaku usaha restoran rutin melaporkan perkembangan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal itu disampaikan oleh, Kepala DPM-PTSP Kota Bontang Muhammad Aspiannur. Is menuturkan, pelaporan secara berkala penting dilakukan karena pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap standar usaha restoran secara tetap.
Hal itu dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan operasional sesuai regulasi.
Menurutnya, sektor kuliner menjadi salah satu penopang ekonomi daerah yang terus berkembang, sehingga kualitas layanan dan keamanan pangan perlu dijaga melalui penerapan standar usaha yang jelas.
“Kalau standar dipenuhi, maka usaha akan lebih tertata dan memiliki daya saing lebih baik. Ini juga mendukung citra pariwisata daerah,” ungkapnya, Jumat (29/5/2026).
Aspiannur jelaskan, penguatan standar usaha restoran mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permenparekraf) Nomor 4 Tahun 2021. Dalam aturan itu, pelaku usaha restoran diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan sesuai tingkat risiko usaha masing-masing.
Untuk klasifikasi usaha restoran dibagi menjadi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, hingga tinggi. Penentuan kategori tersebut salah satunya berdasarkan kapasitas tempat duduk yang tersedia di restoran.
“Usaha restoran sekarang dibagi berdasarkan tingkat risiko. Penentunya salah satunya jumlah kursi tamu yang tersedia,” tambah dia.
