KUTAI KARTANEGARA – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polres Kutai Kartanegara melalui Operasi Antik Mahakam 2026. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut berhasil mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu di wilayah Desa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Terduga pelaku berinisial S (37), yang diketahui bekerja sebagai sopir, diamankan petugas pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita setelah melalui serangkaian penyelidikan dan operasi penyamaran.
Kapolsek Kembang Janggut AKP Dedi Supriyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Desa Long Beleh Modang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Kembang Janggut melakukan penyelidikan secara intensif selama beberapa hari guna memastikan kebenaran laporan sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa di Desa Long Beleh Modang memang marak terjadi peredaran narkotika jenis sabu,” ujar AKP Dedi Supriyanto.
Untuk mengungkap jaringan yang diduga beroperasi di wilayah tersebut, petugas kemudian menerapkan teknik undercover buy atau penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli.
Dalam proses tersebut, anggota kepolisian berkomunikasi dengan seseorang yang diduga berperan sebagai kurir narkotika dan berhasil melakukan pemesanan sabu seberat satu gram.
“Setelah dilakukan pemantauan, tim melakukan penyamaran dan berkomunikasi dengan seseorang yang diduga sebagai kurir. Dalam komunikasi tersebut, tim berhasil memesan sabu sebanyak satu gram dan kemudian disepakati lokasi transaksi di sebuah kebun sawit di Dusun Long Tahap RT 009, Desa Long Beleh Modang,” jelas Kapolsek.
Sesuai waktu dan lokasi yang telah disepakati, petugas melakukan pengintaian di kawasan kebun sawit. Sekitar pukul 22.00 Wita, seorang pria yang diduga sebagai kurir datang ke lokasi.
Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan pria berinisial S. Saat dilakukan pemeriksaan di sekitar lokasi, polisi menemukan satu plastik bening kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam kondisi ditempelkan pada daun kelapa sawit yang berada tidak jauh dari posisi terduga pelaku saat diamankan.
Polisi menduga barang tersebut sengaja diletakkan dengan metode tempel, yakni modus yang kerap digunakan dalam transaksi narkotika untuk menghindari kontak langsung antara penjual dan pembeli.
Setelah diamankan, terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kembang Janggut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami asal-usul sabu yang ditemukan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara.
AKP Dedi Supriyanto menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 yang bertujuan menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Timur.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut dapat diungkap.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok maupun jaringan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
