PASER – Jajaran Polsek Long Ikis, Polres Paser, kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Seorang pria berinisial HA alias S ditangkap di Desa Semuntai, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Jumat (24/7/2026), setelah polisi melakukan pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Paser dalam memberantas peredaran narkotika yang masih menjadi perhatian di Kalimantan Timur. Polisi menegaskan akan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pelaku lain yang terlibat.
Kapolsek Long Ikis IPTU Hafidin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan HA merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pelaku berinisial AK alias A.
Dalam pemeriksaan, AK mengaku memperoleh sabu dari HA yang berdomisili di Desa Semuntai. Berbekal keterangan tersebut, personel Polsek Long Ikis langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju rumah terduga pelaku.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum.
Saat menggeledah rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di beberapa tempat di area dapur.
Sebagian paket ditemukan di dalam dompet, sementara lainnya berada di atas meja dapur bersama perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa: Lima paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 5,2 gram, Satu bendel plastik klip kosong berbagai ukuran, Satu unit timbangan digital warna hitam, Satu dompet hitam merek Volcom, Satu dompet warna merah muda bertuliskan “Toko Emas Simpang Raya Gold”, Satu sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, Satu unit telepon seluler Vivo Y05 warna silver biru, Uang tunai sebesar Rp850.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam pemeriksaan awal, HA mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan di rumahnya merupakan miliknya.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Long Ikis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebagai pasal alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan dukungan masyarakat, kepolisian berharap pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 dapat semakin efektif dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Timur.
