Polisi Gerebek Indekos di Bontang, Dua Pengedar Sabu Diamankan

Redaksi Wy
3 Min Read

BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang kembali mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua pemuda asal Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kedua terduga pelaku berinisial KAP (18) dan SWI (22). Mereka ditangkap di sebuah rumah indekos di Jalan Mente, RT 003, pada Senin (21/7/2026), setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas yang mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang curiga karena indekos yang ditempati kedua pemuda itu kerap didatangi orang-orang yang tidak dikenal secara bergantian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengawasan di sekitar lokasi. Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas kemudian melakukan penggerebekan terhadap kamar indekos yang ditempati kedua terduga pelaku.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 2,64 gram. Kedua terduga juga mengakui barang tersebut merupakan milik mereka,” ujar AKP Larto.

Baca Juga:  Pemkot Bontang Beri Hadiah Beasiswa UKT Gratis dan Stimulan, Jadi Kado Perayaan Hut Kota

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa kedua terduga diduga bekerja sama dalam menjalankan aksi peredaran narkotika. Barang haram tersebut diduga diperoleh dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan dengan menggunakan sistem jejak, yakni metode transaksi tanpa pertemuan langsung antara pembeli dan penjual.

“Mereka ini kerja sama. Mereka beli dari orang tidak dikenal dengan sistem jejak. Kemudian narkoba itu dipecah untuk diecer,” jelas AKP Larto.

Selain menyita sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain satu unit timbangan digital, plastik klip bening beserta satu bundel plastik kosong, alat isap sabu (bong), pipet kaca, sedotan runcing yang telah dimodifikasi, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi.

Petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam merek Infinix dan Poco yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan transaksi, serta sebuah kaleng bekas tempat penyimpanan peluru senapan angin yang diduga dijadikan tempat menyimpan narkotika.

Baca Juga:  DPM-PTSP Dampingi Investor yang Tertarik Kembangkan Kawasan Pesisir Bontang

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap identitas pemasok sabu sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, KAP dan SWI dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Larto.

Polres Bontang mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Peran masyarakat dinilai sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di Kota Bontang.

Share This Article