Rencana Kebun Plasma PT HPM di Long Bentuk Terkendala Sengketa Antar Desa

Redaksi Radarkaltim
4 Min Read

Kutai Timur – Rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur membahas permohonan rencana PT Hamparan Perkasa Mandiri (HPM) terkait pembangunan kebun plasma di Desa Long Bentuk, Kecamatan Busang, belum menghasilkan keputusan final.

Rapat tersebut berlangsung di Kantor DPRD Kutai Timur, Selasa (13/1/2026), dan dihadiri anggota Komisi A dan B DPRD Kutim, anggota DPRD dari daerah pemilihan setempat, perwakilan Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, Dinas Pertanahan, pihak Kecamatan Busang, Kepala Desa Long Bentuk, Kepala Desa Rantau Sentosa, lembaga adat, serta manajemen PT HPM.

Pimpinan rapat, Eddy Markus, menjelaskan bahwa Desa Long Bentuk hingga kini belum menerima kebun plasma, berbeda dengan Desa Rantau Sentosa yang telah menikmati kemitraan plasma.

Eddy menyebut persoalan utamanya adalah lokasi plasma yang diajukan Desa Long Bentuk berbenturan dengan klaim hutan adat.

“Desa Long Bentuk ini belum mendapatkan plasma, sementara desa lain sudah. Lokasi yang direncanakan untuk plasma juga masuk dalam kawasan yang diklaim sebagai hutan adat. Ini yang perlu kita pastikan kembali dengan data dari dinas terkait,” ujar Eddy usai rapat.

Baca Juga:  Bencana 2025 di Kaltim Didominasi Banjir, Disusul Tanah Longsor

Ia menyebutkan, masyarakat Desa Long Bentuk mengajukan permohonan plasma seluas 300 hektare, sementara total Hak Guna Usaha (HGU) PT HPM mencapai sekitar 8.174 hektare.

Menurutnya, permasalahan ini telah berulang kali dimediasi, mulai dari tingkat kabupaten hingga provinsi, namun belum menemukan titik temu.

Sementara itu, Kepala Desa Long Bentuk, Heriyansyah, menilai hasil hearing tersebut belum memberikan solusi konkret. Ia menegaskan bahwa tuntutan pembangunan plasma merupakan hasil kesepakatan masyarakat adat sejak 2020 dan telah melalui beberapa kali mediasi oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

“Kami hanya menjalankan hasil keputusan rapat masyarakat adat. Sejak awal sudah disepakati bahwa plasma dibangun di dalam HGU PT HPM yang berada di wilayah administrasi Desa Long Bentuk,” kata Heriyansyah.

Ia juga menjelaskan, lahan yang diajukan merupakan wilayah yang diklaim sebagai tanah adat masyarakat Dayak Modang.

Karena adanya klaim tersebut, perusahaan belum dapat membuka lahan hingga saat ini. Penetapan lokasi plasma, lanjutnya, dilakukan dengan sangat hati-hati sejak 2021 hingga 2023 untuk meminimalkan potensi konflik.

Baca Juga:  Korupsi Aset BUMD Kutai Timur Rp 38 Miliar, Kejati Kaltim Tahan Wakil Ketua Tim Likuidator PT KTE

Lebi lanjut, Heriyansyah juga menyoroti ketimpangan yang dirasakan masyarakat Long Bentuk. Menurutnya, Desa Rantau Sentosa telah memiliki sekitar 530 hektare kebun plasma ditambah kemitraan mandiri, sementara Desa Long Bentuk belum mendapatkan apa pun.

“Seharusnya kami sudah menikmati plasma sejak lama. Dari segi waktu, kami sangat dirugikan. Kami hanya menuntut keadilan, yakni 302 hektare plasma untuk masyarakat Long Bentuk,” tegasnya.

Ia menilai konflik yang terjadi lebih bersifat sengketa antar desa, namun berdampak pada terhambatnya kewajiban perusahaan.

“Perusahaan sebenarnya ingin melaksanakan kewajibannya, tetapi terhalang oleh konflik klaim lahan antar masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, Humas PT HPM, Nones Sianipar, menegaskan komitmen perusahaan untuk membangun kebun plasma bagi masyarakat Desa Long Bentuk.

Menurutnya, perusahaan telah menyetujui pembangunan plasma seluas 302 hektare sesuai pengajuan pemerintah desa dan lembaga adat Long Bentuk.

“Dasar pengajuan mereka adalah lahan masyarakat adat Long Bentuk yang berada di dalam HGU PT HPM. Namun saat perusahaan akan melakukan pembukaan lahan, terjadi pelarangan dari pihak Desa Rantau Sentosa yang mengklaim lahan tersebut sebagai wilayah garapan mereka,” jelas Nones.

Baca Juga:  Anak 13 Tahun di Sangatta Disambar Buaya Saat Ambil Layangan, Alami Luka Robek di Paha

Ia menegaskan bahwa dari sisi perusahaan tidak ada persoalan. Hambatan yang terjadi murni akibat konflik klaim antar desa.

“Perusahaan tetap berkomitmen membangun plasma untuk Desa Long Bentuk sesuai kesepakatan Februari 2021. Tinggal pelaksanaan di lapangan, jika persoalan antar masyarakat sudah selesai,” pungkasnya.

Share This Article
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 710000141

article 710000142

article 710000143

article 710000144

article 710000145

article 710000146

article 710000147

article 710000148

article 710000149

article 710000150

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

article 999990066

article 999990067

article 999990068

article 999990069

article 999990070

article 999990071

article 999990072

article 999990073

article 999990074

article 999990075

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

news-1701