Bontang – Seorang remaja putri di Bontang menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh mantan kekasihnya. Pelaku memaksa menyetubuhi dan mengancam akan menyebarkan video syur korban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka dan korban sama-sama masih di bawah umur. Pelaku diketahui berusia 16 tahun, sementara korban 14 tahun.
Mereka sempat berpacaran sejak 2023 lalu. Keduanya mengaku sempat melakukan persetubuhan sejak Agustus 2024. Namun hubungan itu putus.
Tapi rupanya pelaku tidak terima, dia justru melakukan pemaksaan. Korban dipaksa memenuhi syahwat pelaku. Jika tidak, rekaman video syur korban akan disebar ke dunia maya.
Korban yang pasrah akhirnya memenuhi permintaan sang mantan. Aksi persetubuhan itu terjadi 5 kali hingga maret 2025 lalu. Tak tahan dengan tekanan pelaku yang terus memaksa, korban menceriktan ke orang tuanya dan melapork ke polisi.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan, polisi telah mendapatkan laporan dari keluarga korban soal kasus persetubuhan anak di bawah umur.
“Tersangka melakukan praktik pemaksaan. Karena korban diancam dengan menyebarkan video syur ke publik,” katanya dikutip dari klikkaltim.
Tersangka kini sudah berada di Mapolres Bontang. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 atau pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D uuri no. 17 thn 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti uu no 1 thn 2016 ttg perubahan kedua atas uuri no. 23 thn 2002 ttg perlindungan anak menjadi undang-undang atau pasal 6 huruf C uuri no 12 thn 2022 ttg tindak pidana kekerasan seksual.
“Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)