Raperda Kepemudaan Bontang Rampung Dibahas, Segera Masuk Tahap Harmonisasi

Redaksi Radarkaltim
2 Min Read

BONTANG – Komisi B DPRD Kota Bontang bersama tim pembahas telah menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan. Selanjutnya, regulasi inisiatif DPRD tersebut akan memasuki tahapan harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur sebagai bagian dari proses penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, menjelaskan bahwa seluruh pembahasan substansi bersama tim telah selesai dilaksanakan. Tahap berikutnya adalah harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi untuk memastikan materi muatan raperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Dengan tim pembahas sudah selesai. Setelah harmonisasi selesai, hasilnya akan kembali ke Bagian Hukum untuk melihat apakah seluruh substansinya sudah sesuai,” ujarnya.

Menurut Rustam, pembahasan Raperda Kepemudaan dilakukan secara intensif melalui tiga kali rapat bersama tim pembahas. Proses tersebut diperlukan mengingat raperda ini merupakan usulan inisiatif DPRD, sehingga setiap substansi harus dikaji secara komprehensif sebelum diajukan ke tahap harmonisasi.

“Karena itu kami sarankan pembahasannya dimatangkan terlebih dahulu sebelum dibawa kepada kami,” katanya.

Baca Juga:  DPRD Bontang Setujui Pembatalan MYC Danau Kanaan melalui Paripurna

Saat ini, draf Raperda Kepemudaan terdiri atas 13 bab dan 40 pasal yang mengatur berbagai aspek pembangunan dan pemberdayaan kepemudaan di Kota Bontang, termasuk pengembangan kapasitas, partisipasi, hingga dukungan pemerintah terhadap aktivitas kepemudaan.

Rustam menjelaskan bahwa proses harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur umumnya menghasilkan sejumlah masukan, baik terkait substansi maupun penyempurnaan redaksional. Masukan tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan DPRD bersama pemerintah daerah sebelum memasuki tahapan selanjutnya.

“Namun itu sifatnya rekomendasi sebagai bagian dari fasilitasi. Nanti kami lihat apakah seluruhnya akan diikuti atau ada yang tetap dipertahankan sesuai kebutuhan daerah,” jelasnya.

Ia berharap proses harmonisasi dapat berjalan lancar sehingga Raperda Kepemudaan segera memasuki tahapan pembahasan akhir hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan kepemudaan di Kota Bontang, sekaligus memberikan ruang yang lebih luas bagi generasi muda untuk berkembang, berkarya, dan berkontribusi dalam pembangunan daerah.

“Inti dari perda ini adalah bagaimana memberikan ruang kepada pemuda supaya bisa mandiri, bisa berkreasi, dan mendapat perhatian dalam pengembangan potensinya,” tutup Rustam.

Share This Article