Radar Kaltim, Bontang – Pria asal Loktuan, Bontang Utara bernisial Ag (45) ini sepertinya tak jera dengan dinginnya lantai jeruji besi. Belum lama menghirup udara bebas, ia diringkus lagi karena kembali menggeluti bisnis narkoba.
Permainan Ag di bisnis narkoba akhirnya berakhir saat dia diringkus Sat Resnarkoba Polres Bontang di Jalan Kapal Layar 2 Kelurahan Loktuan, Senin (2/6/2025) dini hari tadi.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, saat diringkus Ag ketahuan menyimpan 27 poket sabu dengan berat 11,09 gram.
“Dia simpan dalam botol minuman. Barang bukti lumayan banyak,” ucap AKP Rihard dikutip dari klikaltim.
Ag mengaku membeli sabu dari orang yang tidak dikenal. Kesepakatan transaksi dilakukan melalui aplikasi percakapan online.
Kemudian antara tersangka dan bandar hanya berjanjian ke titik lokasi pengambilan sabu. Belum sempat diedarkan keberadaan sabu itu berhasil diketahui oleh polisi.
“Kami masih telusuri untuk asalnya dari mana. Selain sabu polisi juga amankan uang tunai,” sambungnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya maksimal 20 tahun penjara. Pemasok masih kami buru,” pungkasnya. (*)