Polsek Melak Tangkap Pengedar dengan 19 Poket Sabu, Akui Dapat Upah Rp50 Ribu dan Bonus 1 Poket Sabu

Redaksi Wy
3 Min Read

KUTAI BARAT – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Barat terus digencarkan. Dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Melak, Polres Kutai Barat, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Melak.

Seorang pria berinisial S alias Adi (38) diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah kos di Jalan Moh. Hatta RT 19, Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit Reskrim Polsek Melak langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan.

Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat beserta warga sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak yang dililit lakban berwarna cokelat. Di dalam kotak tersebut terdapat bungkus rokok merek Marlboro yang berisi 19 poket diduga narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Kasus Infus Bayi di RSUD AWS Samarinda Jadi Sorotan, Dinkes Turun Tangan

Barang bukti yang ditemukan terdiri atas 10 poket ukuran kecil, delapan poket ukuran sedang, dan satu poket ukuran besar yang bertuliskan angka “12”.

Selain paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya catatan penjualan, gunting, lakban, dua potongan sedotan plastik, uang tunai sebesar Rp200 ribu, satu tas selempang, serta satu unit telepon genggam merek Oppo.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari seseorang berinisial NANANG yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari pengakuannya, tersangka diduga berperan menjual kembali paket-paket sabu tersebut kepada pembeli. Sebagai imbalan, ia mengaku menerima upah sebesar Rp50 ribu untuk setiap poket yang berhasil dijual.

Tidak hanya itu, tersangka juga mengaku mendapat bonus berupa satu poket sabu secara cuma-cuma setiap berhasil menjual 10 poket.

Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pelaku lain.

Baca Juga:  Gondol Onderdil Mobil, Maling di Muara Badak Diringkus

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Melak guna menjalani pemeriksaan intensif.

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang beroperasi di wilayah Kutai Barat.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Apabila terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana berat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan tentang narkotika.

Polres Kutai Barat mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga dugaan peredaran narkotika dapat diungkap.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Share This Article